Jumat, 27 Mei 2011

Jadwal Tahapan Sertifikasi Guru 2011

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011, tahapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan kegiatan penetapan kuota provinsi pada November 2010. Secara nasional, kuota 2011 adalah 300.000 guru yang berarti naik 50% dibanding kuota 2010 sebesar 200.000 guru.
Berikut sebagian tahapan kegiatan sertifikasi guru 2011:
1. Penetapan kuota provinsi November 2010
2. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru Desember 201
3. Sosialisasi Sertifikasi Guru4. Penetapan Peserta Desember 2010 s.d. Februari 2011
  • Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten /Kota
  • Penetapan Bidang Studi dan Pola Sertifikasi Guru
Februari 2011
5. Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan Februari 2011
6. Perbaikan Data Calon Peserta oleh Kabupaten/Kota7. Finalisasi Data Peserta Maret 2011 s.d 15 April 2011
  • Verifikasi Data Peserta
  • Penetapan Nomor Peserta
15 April 2011 s.d. 30 April 2011
8. Pengiriman Data Peserta ke KSG 9. Pelaksanaan Sertifikasi 1 Mei 2011 Mei 2011
Posting  terkait

Dokumen untuk diunduh

Permendiknas 11/2011 ttg Sertifikasi Guru

Rabu, 25 Mei 2011

Kegiatan Jum'at Bersih

MODEL KURIKULUM KTSP SD

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peralihan sistim pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi telah menjadikan perubahan paradigma berbagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pendidikan. Hal ini telah mendorong adanya perubahan dari berbagai aspek pendidikan termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru sehingga mengalami perubahan- perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian guru diharapkan menjadi lebih mengenal dengan baik dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. KTSP dengan demikian merupakan acuan bagi perwujudan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN Gunongsekar I, Kecamatan Sampang, dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang serta dengan bimbingan nara sumber dari Tim Bimbingan Teknis Pengembangan KTSP Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, Jakarta.
KTSP ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas.
Pembelajaran hendaknya berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik daerah Kabupaten Sampang sebagai daerah industri dan wisata. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik.

B. Landasan Penyusunan KTSP
1. UU. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
1.1 Pasal 36 ayat 2
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
1.2 Pasal 38 ayat 2:
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat 1 : “Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.”
3. Permen Diknas No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen no. 24 tahun 2006, yang berbunyi :“ Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menegah yang disusun oleh Badan Penellitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan unit terkait. “

C. Tujuan Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri
Gunongsekar I Kecamatan Sampang disusun dengan tujuan :
-Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah;
-Menjadikan kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan setempat;
-Menciptakan suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas anak.
-Menciptakan pembelajaran yang efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan.

D. Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
3. Silabus dan RPP

Selasa, 24 Mei 2011

JADWAL PELAJARAN KELAS IV - VI
MI ISLAMIYAH KEDUNGSARI
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
               
Kls Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
IV 07.00 - 07.15   SKJ       SKJ
07.15 - 07.55 IPS B. INDO PENJAS B. INDO SAINS SKI
07.55 - 08.35 IPS B. INDO PENJAS B. INDO SAINS B. JAWA
08.35 - 09.15 QURDST MTK SAINS MTK B. ARAB IPS
09.15 - 09.45 I         S         T         I         R        A       H         A         T
09.45 - 10.25 QURDST MTK SAINS MTK B. ARAB AQIDAH
10.25 - 11.05 MTK SBK B. INGGRIS FIQIH B. INDO PKN
11.05 - 11.45 MTK SBK B. INGGRIS FIQIH ASWAJA PKN
11.45 - 12.00 Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur   Jama'ah Dzuhur
               
Kls Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
V 07.00 - 07.15 SKJ SKJ   SKJ   SKJ
07.15 - 07.55 B. ING MTK B. INDO B. ARAB B. INDO PENJAS
07.55 - 08.35 B. ING MTK B. INDO B. ARAB B. INDO PENJAS
08.35 - 09.15 MTK SKI QURDIST B. INDO PKN IPS
09.15 - 09.45 I         S         T         I         R        A       H         A         T
09.45 - 10.25 MTK B. JAWA QURDIST AQIDAH PKN ASWAJA
10.25 - 11.05 FIQIH SAINS IPS MTK SAINS SBK
11.05 - 11.45 FIQIH SAINS IPS MTK SAINS SBK
11.45 - 12.00 Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur   Jama'ah Dzuhur
               
Kls Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
VI 07.00 - 07.15   SKJ   SKJ Jum'at Bersih SKJ
07.15 - 07.55 MTK SKI SAINS MTK PENJAS SAINS
07.55 - 08.35 MTK B. JAWA SAINS MTK PENJAS SAINS
08.35 - 09.15 FIQIH B. INDO B. INDO AQIDAH MTK SBK
09.15 - 09.45 I         S         T         I         R        A       H         A         T
09.45 - 10.25 FIQIH B. INDO B. INDO B. INDO MTK SBK
10.25 - 11.05 IPS PKN QURDIST B. ING ASWAJA B. ARAB
11.05 - 11.45 IPS PKN QURDIST B. ING IPS B. ARAB
11.45 - 12.00 Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur Jama'ah Dzuhur   Jama'ah Dzuhur
               
No Nama Guru Mata Pelajaran Jam
1 Sungkono,S.PdI IPS, PKN DAN SAIN 4,6 23
2 Moh. Arifin, S.Pd. MTK, SAINS V 22
3 M. Zainurrokhim,S.PdI Fiqih, AQIDAH DAN BHS. ARAB 5,6   13
4 Siti Arofah,S.PdI B. Jawa, KTK & SKI 13
5 Yohana Solecha, S.Pd. B. IND, B. ING V & VI 19
6 Dia Andri,S.Pd P. Jas, B. ARAB, QURDIST, ASWAJA & B. ING IV 19
7 Nanik Damiati, A.Ma.Pd. Kelas III 37
8 Irna Mahmudatuz Zakia Kelas II 35
9 Musa'atin Khoiriyah, S.Pd.I Kelas I 35
  JUMLAH 204
               
NB : Khusus Hari Jum'at masuk jam 1. Mulai 07.00, tiap jam pelajaran 25 menit    
  Hari Senin tiap jam 30 Menit Jam 1 mulai jam 08.00 setelah Upacara    
          Kedungsari, 5 Januari 2011
  Jam Hari Senin 08.00 - 08.30 Jam Hari Jum'at 07.15 - 07.40 Mengetahui 
    08.30 - 09.00   07.40 - 08.05 Kepala MI Islamiyah Kedungsari
    09.00 - 09.30   08.05 - 08.30      
  Istirahat 09.30 - 10.15 Istirahat 08.30 - 09.00      
    10.15 - 10.45   09.00 - 09.25      
    10.45 - 11.15   09.25 - 09.50  
    11.15 - 11.45   09.50 - 10.15 Drs. H. Misbakhul Munir

Minggu, 22 Mei 2011

Jadwal Mid semester

JADWAL ULANGAN TENGAH SEMESTER ( UTS )
KELAS I - III








NO Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
1 07.30 - 09.00 B. INDO MTK SAINS FIQIH IPS PKN
2 09.15 - 10.30 SKI   B. INGGRIS   B. JAWA QURDIST
















JADWAL ULANGAN TENGAH SEMESTER ( UTS )
KELAS IV - V








NO Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
1 07.30 - 09.00 B. INDO MTK SAINS B. ARAB IPS PKN
2 09.15 - 10.30 SKI ASWAJA B. INGGRIS FIQIH B. JAWA QURDST
               
             
JADWAL TRY OUT KELAS VI
 
NO Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
1 07.30 - 09.00 FIQIH MTK SAINS B.INDO B.ARAB QURDIST
2 09.15 - 10.30 AQIDAH         SKI
               





Mengetahui Kepala sekolah





MI Islamiyah Kedungsari





























Drs. H. Misbahul Munir

Pengawas Ujian Semester

NO Kelas Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu
1 I I I I I I I
2 II H H H H H H
3 III G G G G G G
4 IV A E F B D C
5 V B D E C F D
6 VI C B A E A F
















Kode Pengawas UTS





A  : SUNGKONO,S.Pd.I





B : MOH. ARIFIN,S.Pd





C : M. ZAENURROKHIM,S.PdI





D : Siti Arofah,S.PdI  




E : Yohana Solecha, S.Pd.




F : Dia Andri,S.Pd




G : Nanik Damiati, A.Ma.Pd.




H : Irna Mahmudatuz Zakia




I : Musa'atin Khoiriyah, S.Pd.I




Template Blogger

Selamat berkunjung kembali di blog saya Blog Untuk Perubahan ^_^  meskipun blog saya tidak berubah-rubah juga tapi semoga semangat anda untuk ngeblog bisa berubah lebih bagus dari hari-hari sebelumnya … hehehe Free Template Wordpress
Mau nulis apaan yah …  Free Template Wordpress   aduh binggung banget apalagi ini hari minggu hari libur untuk jalan-jalan sebenarnya nggak bagus untuk nulis sesuatu apalagi yang berat-berat Free Template Wordpress   bisa mulas deh perut-perut para pembaca
Langsung saja ah … daripada panjang-panjang malah jadi tambah bingung
Ini saya punya koleksi template gratis untuk blog wordpress,siapa tahu ada yang suka,…   kalau pun nggak ya nggak apa-apa tapi juga boleh di coba
  • Khasanah
Free Template Wordpress
Silahkan Klik di sini untuk mendownload secara garatis
  • Khasanah Blue
Free Template Wordpress
Silahkan Klik di sini untuk mendownload secara garatis
  • Khasanah Green
Free Template Wordpress
Silahkan Klik di sini untuk mendownload secara garatis
Itulah template yang bisa anda coba atau sekedar untuk koleksi juga nggak apa-apa
Untuk yang Khasanah sudah saya coba silahkan Klik di sini untuk meliha hasilnya

Contoh SK BSM 2011



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
MI ISLAMIYAH KEDUNGSARI
NOMOR : …………………………………………….
TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK MADRASAH IBTIDAIYAH/TsANAWIYAH/ALIYAH
TAHUN ANGGARAN : 2011
PERIODE : JANUARI – JUNI 2011

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH KEDUNGSARI
Menimbang       :     a.   Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya anak putus sekolah, dilingkungan madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah yang disebabkan faktor kemampuan ekonomi Kementerian Agama menetapkan program bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) yang di berikan kepada sebagian siswa miskin di tingkat Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah.
                                   b.  Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) tersebut, perlu di tetapkan nama siswa yang sesuai dengan krikteria penerimaan bantuan tersebut.
                                   c.  Bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Madrasah program bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM)  tahun 2011.

Mengingat         :     1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
                                   2.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim pendidikan Nasional.
                                   3.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
                                   4.   Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan.
                                   5.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Oraginisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi, Kabupaten.
                                   6.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
                                   7.   Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur Organisasi Departemen Agama.  

                                                                                                MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :
Pertama             :     Menetapkan nama siswa calon penerima Bantuan Beasiswa Miskan (BSM) sejumlah : 17 orang Tahun 2011 yang nama dan identitasnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.     
Kedua                 :     Siswa Penerima Bantuan Beasiswa Miskin adalah :
-        Siswa MTs yang sedang duduk di Kelas 1 s/d 6.
-        Siswa MTs yang sedang duduk di Kelas 7 s/d 9.
-        Siswa MTs yang sedang duduk di Kelas 10 s/d 12.
Ketiga                 :     Besarnya Bantuan Beasiswa Miskin (BSM) untuk Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah
Rp
180.000,- persiswa/semeter
Keempat            :     Keputusan in mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diadakan perbaikan apabila dipandang perlu.

Ditetapkan di                    : Bojonegoro
Pada Tanggal                     : 23 Mei 2011
Kepala MI Islamiyah Kedungsari



………………………………………………
NIP : -
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.     Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat di Bandung
2.     Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang


BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Lampiran SK No : ………………………………………….
MADRASAH IBTIDAIYAH/TSANAWIYAH/ALIYAH ……………………………………..

Pada hari ini ............ tanggal .......... bulan ............. tahun dua ribu sebelas Dewan Guru Madarsah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah .................................. bersama dengan Komite Madrasah telah melakukan seleksi siswa penerima Beasiswa  Siswa Miskin (BSM) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah Tahun 2011 Periode Januari – Juni dengan berpedoman pada buku Petunjuk Pelaksana Beasiswa Siswa Miskin.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kepala Madrasah Siswa Penerima dana  BSM untuk tingkat MI/MTs/MA tiap Madrasah Tahun 2011 periode Januari – Juni 2011 seperti tertera pada Format BSM – 08

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1

Kepala Madrasah
1………………………..
2

Guru Madarsah
2………………………..
3

Anggota Komite Madrasah
3………………………..
4

Tokoh Masyarakat
4………………………..
5

Orang Tua Murid
5………………………..
   
Ditetapkan di                    : Karawang
Pada Tanggal                     : ……………….. 2011
Kepala MI/MTs./MA ……………..




………………………………………………
NIP : -


SURAT KUASA PENGAMBILAN BSM
Yang bertanda tangan dibawah ini, siswa penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (daftar terlampir), asal Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah .................................. memberi Kuasa Kepada :
Nama                                         : ………………………………………….
NIP                                             : ………………………………………….            
Jabatan                                      : Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah ..................................
Alamat Madrasah                    : ……………………………………………..………………………………….
Untuk mengambil dana BSM sebanyak ………………. murid, masing-masing Rp. ……………………… = Rp………………….,- (………………………………………………………………..) dikantor POS Karawang
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Menerima Kuasa





………………………………
(Kepala Madrasah)
Karawang, ……………….. 2011

Memberi Kuasa





…………………………………………
(Perwakilan Murid)

Mengetahui :





…………………………………
(Ketua Komite Sekolah)